
Suasana Jumpa Pers Kasi Intel Kejari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya, didampingi Penyidik Tipikor, Alfian Fahmi. (ist)
Kuala Kapuas, Berita4terkini.com – Seorang mantan bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas dijebloskan ke penjara oleh jaksa. Dia ditahan, usai melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2023.
Mulai hari Selasa (29/4/2025) sore, pukul 16.00 WIB perempuan berinisial E tersebut resmi ditahan dan dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.
Pada saat ini tersangka dititipkan di Rutan Kelas II B Kapuas untuk ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Luthcas Rohman, SH, MH melalui Kasi Intel L. Kosasih, SH dalam keterangan pers diruangan kerjanya, pada Selasa (29/4/2025) siang.
“Ditahannya bendahara pengeluaran E, berkaitan dengan yang dilakukannya di tahun 2023 lalu, yakni melakukan penggelapan atau korupsi anggaran,” ucap L. Kosasih didampingi Kasi Pidsus, Alfian Fahmi dan Shekar.
Penahanan ini berkaitan dengan penyelewengan dana Uang Persediaan (UP) senilai 1 Miliar yang dicairkan ke rekening pribadi tersangka, seharusnya dana tersebut disalurkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan bukti pertanggung jawaban. Tetapi dalam praktiknya, tersangka memanipulasi alur pencairan, mengatur jumlah transfer tidak sesuai permintaan PPTK lalu menarik kelebihan dana secara tunai dari mereka,” jelas Kosasih.
“Jadi, selama tahun 2023, Tersangka EÂ tercatat mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebanyak 17 kali dengan total pengajuan mencapai Rp14,75 miliar.
Namun dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Kapuas yang dirilis pada 19 Maret 2025 mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar 1 Miliar akibat penyalahgunaan dana tersebut.
“Jadi, tersangka E dijerat dengan pasal 2, 3 dan 8 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiman telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penahanan tersangka E di Rutan Kelas II B Kapuas akan berlangsung selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025,” pungkas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kapuas, L Kosasih, SH.(nn)