Advokat Suriansyah Halim, S.H., M.H.
Palangka Raya, berita4terkini.com – Advokat Suriansyah Halim, S.H., M.H., resmi melayangkan Somasi atau Surat Peringatan Pertama dan Terakhir kepada Bupati Kotawaringin Timur (Kotim). Somasi tersebut menuntut agar kepala daerah membatalkan pelantikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur dalam jangka waktu tujuh hari kalender.
Dalam suratnya, Suriansyah Halim menilai pelantikan pejabat tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ia juga melampirkan beberapa dokumen hukum yang dianggap relevan, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 253/Pid.Sus/2025/PN.Spt tertanggal 27 Oktober 2025, serta dua laporan polisi di Polres Kotawaringin Timur yang terdaftar pada 1 Agustus 2024 dan 5 Desember 2024.
Melalui somasi tersebut, Suriansyah memberi batas waktu tujuh hari kepada Bupati Kotim untuk membatalkan pelantikan. Apabila tidak diindahkan, ia menegaskan siap menempuh berbagai langkah hukum.
“Langkah yang akan diambil mencakup pelaporan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri Dalam Negeri, serta pelaporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan sesuai Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 421 KUHP kepada KPK RI, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, dan Polres Kotawaringin Timur,” tegas Halim.
Tidak berhenti pada upaya administratif dan pidana, Suriansyah Halim juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Pengadilan Negeri Sampit.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. (MR)













