
Tersangka F (39) sedang diperiksa Petugas.(ist)
Palangka Raya, Berita4terkini.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, dengan sigap menanggapi laporan dari pihak Rutan Kelas IIA tentang adanya seorang narapidana (napi) yang kedapatan menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu.
Polresta Palangka Raya pun mengerahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kesatuannya untuk mengamankan tersangka di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (30/4/2025) sore.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, tersangka merupakan seorang pria berinisial F (39) dengan status sebagai narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di rutan tersebut.
“Berdasarkan kronologis yang kejadian, pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat petugas rutan melakukan razia sekitar pukul 12.00 WIB pada kamar sel para narapidana, yang kemudian ditemukanlah puluhan paket diduga sabu dari kamar sel tersangka,” jelasnya.
Ditemukan barang bukti sebanyak 24 paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 15,31 gram. Petugas rutan menemukan dari dalam kantong celana sebelah kiri tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan.
Rekonstruksi kejadian pun juga dilakukan guna menghimpun kronologi lengkap pengungkapan kasus, setelah itu tersangka beserta barang bukti pun diserahkan oleh pihak Rutan kepada Satresnarkoba untuk diamankan dan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. (red)