Sertipikat Lama Rentan Tumpang Tindih, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Warga Segera Mutakhirkan Data

Makassar, Berita4terkini.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti masih maraknya kasus tumpang tindih sertipikat tanah yang banyak bersumber dari dokumen terbitan lama. Dalam pertemuan koordinasi dengan para kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025), ia meminta masyarakat untuk tidak menunda proses pemutakhiran data.
Menurut Nusron, sertipikat lama yang belum tercatat dalam sistem digital modern sering kali dianggap belum memiliki status hukum yang jelas. Kondisi ini membuka peluang munculnya sertipikat ganda ketika ada pihak lain mengajukan permohonan dengan dokumen pendukung yang tampak lengkap.
“Kasus tumpang tindih mayoritas terjadi karena sertipikat lama belum masuk database digital. Saat datanya belum terbaca, bidang tanah terlihat kosong, dan itu bisa memicu keluarnya sertipikat baru,” terang Nusron di depan peserta rakor.
Situasi tersebut, tambahnya, dipengaruhi oleh kondisi pertanahan di masa lalu yang belum ditunjang teknologi, regulasi, dan tata kelola sebaik sekarang. Minimnya pelaporan di tingkat desa serta kurangnya komunikasi antarwarga juga turut menyebabkan keberadaan sertipikat lama sulit dideteksi.
Untuk mencegah persoalan semakin meluas, Nusron mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi resmi ATR/BPN, Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, pemilik tanah dapat melakukan pengecekan awal terkait data bidang tanah, memantau layanan, hingga memastikan kesesuaian informasi yang tercatat di sistem nasional pertanahan.
Ia menegaskan bahwa digitalisasi layanan dan peningkatan kapasitas SDM saat ini menjadi fokus utama kementeriannya. Karena itu, berbagai persoalan yang mengemuka justru menjadi indikator bahwa proses transformasi tengah berlangsung.
Nusron kembali mengingatkan bahwa pemilik sertipikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 wajib melakukan pengecekan ulang ke kantor pertanahan. “Silakan didaftarkan ulang dan dimutakhirkan agar tidak timbul masalah. Jangan sampai ada tumpang tindih atau tanah disalahgunakan oleh pihak lain,” tegasnya.
Tak hanya kepada masyarakat, Menteri ATR/BPN juga meminta dukungan penuh dari para kepala daerah. Ia berharap camat, lurah, hingga RT/RW aktif mengajak warganya memperbarui sertipikat tanah agar potensi konflik pertanahan dapat diminimalkan sejak dini.
“Kami minta kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya. Ajak warga yang masih memegang sertipikat lama untuk datang ke kantor BPN. Jika perlu, kita lakukan ukur ulang dari awal agar semuanya jelas dan aman untuk masa depan,” tutup Nusron. (Red)







