
TUNJUKKAN : Tersangka P menunjukkan barang bukti sabu, di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Selasa, 12 Agustus 2025.
Kuala Kurun, Berita4terkini.com – Seorang pria yakni P (35) ditangkap personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas), di kediamannya yang terletak di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, pada Selasa, 12 Agustus 2025 dini hari pukul 00.30 WIB.
“Dalam penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti sabu 185,9 gram atau 1,85 ons, yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar,” kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K, M.H, Selasa, 12 Agustus 2025.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan dan sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka. Saat itu, tim satres narkoba polres segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Saat digerebek, kami menemukan satu kantong plastik hitam, yang disembunyikan secara rapi di atas plafon kamar tidur tersangka,” terangnya.
Setelah diperiksa, kantong plastik tersebut berisikan 213 paket sabu dengan berat kotor 185,9 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku ratusan paket sabu itu miliknya.
“Selain paket sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 27 plastik klip kosong, tiga buah plastik klip lainnya, dan satu unit gawai sebagai alat komunikasi,” jelasnya.
Dengan banyaknya barang bukti sabu yang sudah diamankan, itu mengindikasikan pelaku merupakan seorang pengedar. Kemudian tersangka P beserta barang bukti sabu dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka P akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Dia menambahkan, pengungkapan peredaran sabu ini merupakan bukti keseriusan dari Polres Gumas dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dan hasil dari kerjasama yang baik dengan masyarakat. (Red)