Sekda Pimpin Rapat Mediasi Sengketa Lahan Antara Masyarakat Kapuas Tengah dan PT Asmin Bara Bronang

Sekda Pimpin Rapat Mediasi Sengketa Lahan Antara Masyarakat Kapuas Tengah dan PT Asmin Bara Bronang
Sekda Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, memimpin Rapat Mediasi Sengketa Lahan Antara Masyarakat Kapuas Tengah dan PT Asmin Bara Bronang, di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Kamis (5/2/2026).

KUALA KAPUAS, Berita4terkini.com –Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Mediasi dan Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan antara masyarakat Kecamatan Kapuas Tengah dengan pihak PT Asmin Bara Bronang, di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Kamis (5/2/2026).

Rapat mediasi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, dan dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, jajaran PT Asmin Bara Bronang, Camat Kapuas Tengah, perwakilan OPD terkait, jajaran kepolisian terkait, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Tim Fasilitasi Sengketa Pertanahan akan melakukan pengecekan lapangan serta pertemuan langsung dengan pihak masyarakat yang merasa dirugikan pada objek klaim sengketa yang dimaksud, yang dijadwalkan pada Kamis (12/2) mendatang.

Sekda Kabupaten Kapuas menegaskan bahwa Pemerintah Daerah hadir sebagai fasilitator dan mediator yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta kepastian hukum.

Baca Juga :  Wakil Bupati Apresiasi Kapuas Dipercaya Tuan Rumah Rakor Kearsipan Tahun 2025

“Pemerintah Kabupaten Kapuas akan menindaklanjuti persoalan ini secara objektif melalui pengecekan lapangan dan dialog langsung dengan masyarakat. Semua proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sekda Kabupaten Kapuas.

Lebih lanjut, Sekda juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat agar menjaga situasi tetap kondusif selama proses penanganan sengketa berlangsung.

“Kami meminta seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila terdapat tindakan yang melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Melalui fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan secara damai, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjaga stabilitas dan kondusivitas di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah.(NN)