Palangka Raya, berita4terkini.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng menghadiri Entry Meeting Asistensi Penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor pada Program Peningkatan Pajak Alat Berat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Bajakah Utama, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (28/5/2024).
Pada kesempatan tersebut, Sekda H. Nuryakin menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui pembangunan bisa dilaksanakan kalau ada pendapatan, sementara melihat Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan kewenangan dari provinsi yang salah satunya adalah pajak.
“Kita berharap dengan meningkatkan pendapatan ini, kita bisa belanja dan melakukan pembangunan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Nuryakin.
Lebih lanjut dikatakannya, jika menurut ketentuan yang telah ditetapkan semua kegiatan-kegiatan investasi yang ada di Kalimantan Tengah alat beratnya adalah berasal dari Kalteng.
“Namun pada kenyataannya mobil dan alat berat banyak beroperasi, tetapi tidak membayar pajak di Kalteng,” terangnya.
Hal tersebut dikatakan Sekda membuat penerimaan pajak, khususnya alat berat masih belum optimal, maka untuk mengoptimalkan penerimaan PAD alat berat tersebut perlu adanya sinergi.
“Kalau realisasi penerimaan PAD bisa meningkat maka target dianggap berhasil, dan kita bisa mengukur pendapatan kita tahun ini berdasarkan dari potensi tadi, sedangkan potensi itu datanya ada pada beberapa perangkat daerah,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov. Kalteng Anang Dirjo, mengatakan bahwa potensi PAD Kateng tahun 2019 adalah sebesar 6,4 Miliar dan terealisasi sebesar 5,8 Miliar, namun kendala pada saat itu muncul keputusan MK Nomor 15 tahun 2017 yang dimenangkan penggugat perkebunan swasta, pengusaha se Indonesia bahwa pajak alat berat itu tidak adil.
“Sesuai data tahun 2019 di Kalimantan Tengah alat berat terdapat sebanyak 3.189 unit yang ada di sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan, namun dari sekian banyak alat berat tersebut, masih ada yang sistem sewa baik dari Banjarmasin, Kaltim dan di luar pulau, sehingga pontensi yang ada tersebut tidak bisa memberikan PAD bagi Kalimantan Tengah,” paparnya.
Diharapkannya, dengan diberlakukannya kembali pajak alat berat ini, semoga bisa memberikan kontribusi untuk PAD dan nanti akan dialokasikan anggaran, sehingga kegiatan ini bisa betul-betul optimal menggali potensi alat berat maupun potensi bahan bakar bermotor.
“Dengan adanya dukungan anggaran dan teknologi canggih, mudah-mudahan PAD kita semakin meningkat,” sebut Anang.
Pada kesempatan yang sama Korwas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Dwito Santoso mewakili Kepala BPKP Prov. Kalteng memaparkan, persoalan yang terjadi selama ini adalah terkait dengan ketersediaan database alat berat, selain itu penguasaan dan kepemilikan alat berat yang beroperasi dari luar Kalteng.
“Perlu adanya pembahasan bersama dalam rangka mencapai target penerimaan pajak alat berat, sehingga output dari kegiatan asistensi ini diharapkan berupa daftar resiko dan mitigasinya, serta tindak pengendaliannya untuk mencegah resiko-resiko yang sudah diindentifikasi bersama, dalam mencapai tujuan dari penerimaan PAD alat berat tersebut,” pungkasnya. (Red)