Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Berlangsung di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya, Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kalteng H Nuryakin membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2024, Selasa (21/5/2024).
Membacakan sambutan tertulis Gubernur, Sekda mengatakan berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 298, belanja daerah diprioritaskan mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar, yang ditetapkan dengan SPM.
“Kegiatan hari ini forum yang sangat strategis untuk memastikan pengawasan atas pelaksanaan SPM khususnya di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dilakukan secara objektif dan akuntabel, sehingga dapat menghasilkan potret riil kondisi kinerja setiap Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai bahan perbaikan ke depan,” ucap Sekda.
Melihat kondisi kinerja capaian SPM Kabupaten/Kota se-Kalteng, Sekda meminta Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera mengambil langkah konkret dalam upaya meningkatkan kinerja capaian SPM di wilayah masing-masing.
“Perangkat Daerah terkait dengan urusan pelayanan dasar agar melakukan pelaporan secara berkala, sesuai ketentuan pada aplikasi ESPM Bangda Kemendagri, sehingga mencegah terjadinya perbedaan data capaian pada pelaporan dengan capaian di lapangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikannya, mengoptimalkan peran dan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan kegiatan pengawasan serta pendampingan dalam pemenuhan capaian SPM. “Pastikan pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar telah memenuhi ketentuan dan menjadi prioritas guna memenuhi hak warga negara dan masyarakat di wilayah masing-masing,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu Sekda memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atas capaian SPM tertinggi tahun 2023 yaitu sebesar 85,20%, serta kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara atas realisasi anggaran SPM tertinggi tahun 2023 yaitu sebesar 71,57%.
Sementara itu, Inspektur Daerah Prov Kalteng Saring menyampaikan dalam laporannya, Rakor ini bertujuan untuk menjamin penerapan SPM urusan pelayanan dasar di Kabupaten/Kota, agar berjalan dengan efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)