
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.T., M.Si., memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, di Aula Bapperida Kapuas, Selasa (12/8/2025)
Kuala Kapuas, berita4terkini.com – Mewakili Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.T., M.Si membuka secara resmi acara sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, bertempat di Aula Bapperida Kapuas, Selasa (12/8/2025)
Acara yang digelar Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kapuas ini turut dihadiri Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Provinsi Kalimantan Tengah Eko Mapilata, ST., M.Si, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Kalteng M. Tarmidji, S.Hut., M.P, Kepala DLH Kapuas, Karolinae, S.Sos., serta peserta sosialisasi yang merupakan para pelaku usaha dan/atau kegiatan di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai, menyampaikan bahwa Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 19 September 2024 merupakan turunan dari Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Aturan tersebut menegaskan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup yang ditetapkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota untuk melakukan pengawasan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Usis menjelaskan, salah satu perubahan besar dalam regulasi ini adalah penambahan satu jenis sanksi administratif baru, yaitu denda administratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Denda ini menjadi pelengkap empat sanksi sebelumnya, yaitu teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, dan pencabutan perizinan berusaha.
“Denda administratif ini merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara. Penerapannya dilakukan bersamaan dengan paksaan pemerintah, dan bila terjadi keterlambatan pelaksanaan, dapat dikenakan denda tambahan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kapuas telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 262/DLHK Tahun 2025 tentang penunjukan pejabat penagih dan operator penerimaan negara bukan pajak di bidang lingkungan hidup. Penunjukan ini, menurut Wiyatno, menjadi langkah optimalisasi dan integrasi penerimaan negara bukan pajak sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan. Kepatuhan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap regulasi lingkungan menjadi faktor penting dalam menjaga kelestarian ini,” pungkas Usis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas, Karolinae, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.
“Peraturan ini tidak hanya mengatur prosedur teknis pengawasan, tetapi juga memberikan pedoman jelas bagi petugas di lapangan ketika menemukan pelanggaran. Dengan begitu, penegakan hukum lingkungan dapat berjalan efektif,” ungkap Karolinae.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki persepsi yang sama dan komitmen kuat untuk melindungi lingkungan, serta menjadikan aturan ini sebagai pedoman dalam setiap kegiatan pembangunan di wilayah Kapuas. (NN)