
Pelaihari, Berita4terkini.com – Seorang Pemuda di Kecamatan Panyipatan terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut (Tala) karena kedapatan menyimpan dua paket narkoba jenis sabu.
MA (M. Arman) Pria berusia 32 tahun itu diamankan petugas pada Kamis (24/07/2025) sekitar pukul 12.30 Wita di kawasan RT 003/ RW 001 Desa Kandang Baru, Kecamatan Panyipatan.
Penyergapan terhadap MA warga RT 001 RW 001 Desa Kandang Baru itu berawal dari masuknya informasi dari warga yang mensinyalir pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan terhadap lelaki yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta itu.
Upaya petugas membuahkan hasil, karena saat terlapor berada di kawasan RT 003 RW 001 Desa Kandangan Baru, petugas melihat MA dan langsung melakukan penyergapan.
Kemudian dibantu warga setempat, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 2,18 gram atau berat bersih 1,78 gram. Sabu tersebut dikemas dalam plastic clip transparan dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tanah Laut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan Goenawi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut.
“Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta menjalin sinergi dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan satu unit HP dan satu unit motor yang digunakan pelaku saat diamankan petugas. (Red)