Palangka Raya, berita4terkini.com – Berlangsung di Aula BPSDM Provinsi Kalteng, Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM (KSDM) Suhaemi membuka Uji Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Aparatur Pengelola Keuangan Daerah, Selasa (9/7/2024).
Turut hadir pada acara ini, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono (secara daring), dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Prov Kalteng.
Membacakan sambutan tertulis Gubernur, Suhaemi mengatakan tuntutan publik akan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Aparatur Pemerintah yang lebih profesional, menjadi tantangan tersendiri bagi setiap ASN untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya.
“Hal ini sesuai dengan perubahan di tempat kerja, diantaranya banyak jenis pekerjaan yang akan digantikan teknologi informasi, inovasi tempat bekerja dan perubahan pola interaksi kerja,” ujar Suhaemi.
Diungkapkannya, pengembangan kompetensi ASN tidak hanya tanggung jawab organisasi semata, tetapi juga merupakan tanggung jawab setiap ASN sendiri.
“Oleh karena itu, Saudara-Saudara sekalian harus senantiasa bersiap diri menghadapi kompetisi saat ini dengan mengembangkan kompetensi dirinya masing-masing karena sudah menjadi tuntutan, setiap perkembangan karir dan jabatan akan diikuti dengan uji kompetensi dan akan tersertifikasi,” imbuhnya.
Ia berharap uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi ini dijadikan sebagai suatu langkah atau kebijakan yang produktif, dimana pengelolaan keuangan daerah yang baik sangat penting untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Menjadi perhatian kepada semua peserta sertifikasi kompetensi bahwa pengelola keuangan daerah adalah suatu kehormatan besar dari Pimpinan dan Pemerintah Daerah, oleh karena itu harus dijalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, bekerja harus akuntabel, transparan dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Prov Kalteng Rahmawati menyampaikan dalam laporannya, uji kompetensi dan sertifikasi ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan; menjaga konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah di seluruh daerah; dan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. (red)