Sabu Milik Dua Pengedar di Sei Hanyo Dilenyapkan! 96,46 Gram Barang Bukti Dimusnahkan Polres Kapuas

KUALA KAPUAS, Berita4terkini.com –Barang bukti sabu milik dua pengedar yang ditangkap di wilayah Sei Hanyo, Kapuas Tengah akhirnya dilenyapkan. Sebanyak 96,46 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh jajaran Polres Kapuas, Kamis (12/3).
Sabu tersebut merupakan hasil sitaan dari dua tersangka berinisial HS dan MS, yang sebelumnya diamankan aparat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Proses pemusnahan digelar di halaman belakang Mapolres Kapuas dan dipimpin langsung Kapolres Kapuas Gede Eka Yudharma. Kegiatan ini turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas, Pengadilan Negeri Kapuas, unsur TNi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi penanganan perkara narkotika sekaligus komitmen aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kapuas.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah sabu milik tersangka HS dan MS yang diamankan di Pujon. Ini untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Kapolres.
Sebelum dimusnahkan, sabu berbentuk kristal putih tersebut terlebih dahulu diperiksa dan diuji keasliannya. Setelah dipastikan sebagai narkotika, barang bukti kemudian dilarutkan ke dalam air bercampur cairan pembersih lantai hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum, dengan disaksikan langsung pihak kejaksaan dan pengadilan sebagai bentuk pengawasan legalitas penanganan barang bukti.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (NN)







