Sabu Diselipkan di Bungkus Rokok, Polisi Ringkus Pria di Jekan Raya

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HA (40) diamankan setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu yang disembunyikan secara tidak biasa.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi. Saat penggeledahan berlangsung dan disaksikan warga sekitar, polisi menemukan sembilan paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 12,1 gram.
Barang haram tersebut diketahui disimpan dalam bungkus rokok, yang diduga sengaja digunakan sebagai modus untuk mengelabui petugas. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam setiap pengungkapan kasus. Kami akan terus menindak tegas pelaku tanpa kompromi,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/mr)







