
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo
Palangka Raya, berita4terkini.com/ – Sebuah laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan SP4N Lapor! pada Senin, 1 Juli 2025 memunculkan perhatian publik. Laporan tersebut mengungkap dugaan penahanan ijazah oleh pihak SMAN 2 Kasongan, Kabupaten Katingan, dengan alasan belum lunasnya tunggakan biaya pendidikan yang diklaim mencapai sekitar Rp2 juta per siswa.
Kabar itu memicu keresahan di kalangan orang tua, karena ijazah adalah dokumen penting yang sangat dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan atau melamar kerja. Sejumlah orang tua meminta agar pihak sekolah atau pemerintah daerah memberikan keringanan, baik berupa pemotongan, cicilan, atau kebijakan lain yang lebih manusiawi.
Namun, hanya berselang beberapa jam sejak laporan itu masuk, pada pagi harinya, Senin, 1 Juli 2025 pukul 08:47, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah langsung merespons dan menyampaikan klarifikasi. Dalam keterangan resminya, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak sesuai fakta.
“Berdasarkan klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah SMAN 2 Kasongan, tidak benar bahwa pihak sekolah menahan ijazah siswa karena alasan tunggakan biaya. Faktanya, ijazah masih berada di sekolah karena belum diambil oleh siswa yang bersangkutan,” jelas Reza.
Reza juga mengingatkan bahwa Pemprov Kalteng di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran telah menetapkan kebijakan larangan penahanan ijazah, dan arahan ini telah disampaikan ke seluruh SMA/SMK/SKh negeri di wilayah Kalimantan Tengah.
“Ijazah adalah hak peserta didik. Tidak boleh ada sekolah negeri yang menahan ijazah dengan alasan apapun. Ini arahan langsung dari Bapak Gubernur,” tegasnya.
Meski demikian, untuk menjaga akurasi penanganan, Disdik Kalteng meminta agar masyarakat yang melaporkan dapat melampirkan bukti fisik atau dokumen pendukung, termasuk tagihan atau bukti komunikasi yang relevan.
Pelapor kemudian merespons kembali pada Senin malam, pukul 22:01 dan 22:13, meminta agar laporan ini dicek langsung ke lapangan. Namun, Dinas Pendidikan tetap berdiri pada hasil konfirmasi lapangan bahwa tidak ada penahanan ijazah yang terjadi.
Akhirnya, pada Selasa, 2 Juli 2025 pukul 11:54, pelapor menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas langkah cepat Dinas Pendidikan.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Plt. Kepala Dinas Pendidikan atas klarifikasi yang telah disampaikan. Kami menghargai langkah cepat dan tepat melalui konfirmasi langsung kepada pihak sekolah,” tulis pelapor.
Dengan ditutupnya laporan ini, Dinas Pendidikan mengimbau para siswa alumni yang belum mengambil ijazah agar segera menghubungi sekolah, dan menegaskan kembali bahwa pengambilan ijazah tidak dikenakan syarat atau biaya apapun. Pelaporan seperti ini, menurut dinas, menjadi bagian penting dari sistem pengawasan publik yang sehat, namun harus disertai kehati-hatian dan bukti valid agar tidak menciptakan hoaks atau kesalahpahaman. (Red/ Media Disdik)