
Palangka Raya, berita4terkini.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov. Kalteng kembali melanjutkan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Kalteng dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (18/06/2025).
Rapur dipimpin oleh Ketua DPRD Arton S. Dohong dan turut hadir Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Leonard S. Ampung, mewakili pihak eksekutif. Hadir pula antara lain unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng H. Pajarudinnoor, Anggota dan Staf Ahli DPRD Provinsi Kalteng, serta Kepala OPD Provinsi Kalteng, seperti Inspektur Saring, Kepala Bapenda Anang Dirjo, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Johni Sonder
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna ke-12, yang telah mendengarkan pendapat Gubernur terhadap Raperda tersebut. Pada kesempatan ini, DPRD memberikan tanggapan dan jawaban atas pendapat tersebut.
Juru bicara DPRD Kalteng, Ampera AY Mebas, menjelaskan bahwa pihak legislatif menyambut baik respons pemerintah provinsi yang mendukung pembahasan Raperda tersebut ke tahap selanjutnya.
“Pemerintah provinsi telah memberikan pendapatnya dan menyetujui Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat fungsi kelembagaan DPRD,” ujarnya.
Ampera juga menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sejalan dengan semangat otonomi daerah dan pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. (Red)