
Palangka Raya, berita4terkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) membahas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (7/5/2025).
Kedua Raperda yang dibahas pada rapat Pansus DPRD Kalteng yang dipimpin Sudarsono ini adalah Raperda terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan, serta Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dikesempatan tersebut Sudarsono menyampaikan bahwa tujuan utama dari produk hukum ini adalah untuk mewujudkan swasembada pangan di Kalimantan Tengah dan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dikatakannya bahwa kedua Raperda tersebut sangat penting bagi Kalimantan Tengah. Terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan ini akan memberikan payung hukum yang kuat bagi peningkatan kesejahteraan para pelaku sektor pertanian dan perikanan.
Dan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan akan memastikan ketersediaan lahan pertanian yang produktif dalam jangka waktu yang panjang.
“Dengan adanya kedua Raperda ini diharapkan pembangunan sektor pertanian dan perikanan di Kalteng dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. Targetnya penyelesaian pembahasan Raperda ini dalam waktu dekat agar segera dapat diparipurnakan,” ucap Sudarsono. (Red)