Rapat Dengar Pendapat DPRD Barut, Patih Herman Soroti Truk Batu Bara Pelat Luar Daerah dan Minim Tenaga Kerja Lokal

Rapat Dengar Pendapat DPRD Barut, Patih Herman Soroti Truk Batu Bara Pelat Luar Daerah dan Minim Tenaga Kerja Lokal
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB (nomor 2 dari kanan) saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat. (foto : Ist)

Muara Teweh, berita4terkini.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, menyoroti keras operasional angkutan batu bara yang masih menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah serta minimnya penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Barito Utara.

Sorotan tersebut disampaikan Patih Herman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan tambang PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA) di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Kamis (22/01/2026).

Dalam forum itu, Patih Herman mengungkapkan bahwa seluruh unit dump truck (DT) milik kontraktor pengangkutan batu bara diketahui masih menggunakan plat nomor Jakarta (B), dan tidak satu pun kendaraan terdaftar dengan nomor polisi Kalimantan Tengah (KH).

“Ini jelas berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau kendaraan operasional menggunakan plat luar daerah, maka pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya tidak masuk ke kas daerah Barito Utara,” tegas Patih Herman.

Politisi Partai Demokrat tersebut menilai praktik penggunaan kendaraan berpelat luar daerah secara masif tidak sejalan dengan semangat regulasi, yang mewajibkan kendaraan operasional perusahaan didaftarkan sesuai domisili wilayah usaha.

Baca Juga :  Musorkablub, Henny Rosgiati Rusli Secara Aklamasi Terpilih Pimpin KONI Barito Utara 2025–2027

Selain persoalan kendaraan operasional, Patih Herman juga menyoroti komposisi tenaga kerja pada perusahaan kontraktor angkutan batu bara yang dinilai masih didominasi pekerja dari luar daerah.

“Pekerjanya juga bukan dari masyarakat Barito Utara. Banyak yang berasal dari luar daerah. Padahal, seharusnya keberadaan industri tambang mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi putra-putri daerah,” ujarnya.

Menurutnya, dua persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya instansi teknis seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja, untuk melakukan pengawasan serta penertiban terhadap aktivitas perusahaan tambang.

“Kami mendesak pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hal ini. Perusahaan yang beroperasi di Barito Utara wajib patuh terhadap aturan daerah, berkontribusi optimal terhadap PAD, serta memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan yang berlaku,” pungkas Patih Herman AB.

RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan angkutan batu bara, agar pelaksanaannya lebih berpihak pada kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat Barito Utara. (Ra)