Pangkalan Bun, Berita4terkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) untuk mempermudah pelayanan masyarakat petugas samsat satlantas polres kobar mensosialisasikan aplikasi SIGNAL , Rabu (06/11).
Aplikasi SIGNAL merupakan bagian dari program modernisasi pelayanan masyarakat yang di canangkan oleh Kepala kepolisian Negara republik indonesia,yang memberikan informasi seputar Regident ranmor serta pembayaran pajak kendaraan
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasat Lantas polres Kobar AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan, mengatakan dengan adanya aplikasi signal ini masyarakat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan Pajak kendaraan kami pula menghimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan aplikasi ini dengan bijak serta sesuai ketentuan yang berlaku
Kasat lantas menambahkan untuk mendapatkan aplikasi SIGNAL ,masyarakat bisa mengunduhnya terlebih dahulu melalui Google Play store dan ikuti petunjuk yang ada di dalam aplikasi tersebut,
Selanjutnya masyarakat harus melakukan verifikasi data dan dokumen yang di butuhkan serta melakukan pembayaran dengan metode yang tersedia pada aplikasi
Kegiatan sosialisasi aplikasi signal di laksanakan setiap hari nya di kantor samsat maupun pelayanan samsat keliling yang ada di kabupaten kobar sehingga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penggunaan aplikasi tersebut
Polres Kotawaringin Barat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung program ini dan kami mengajak kepada masyarakat agar tetap patuhi peraturan berlalu lintas,serta menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. (red)