
MAKLUMAT : Bhabinkamtibmas polsek jajaran saat menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan, kepada warga binaannya, Kamis, 31 Juli 2025.
Kuala Kurun, Berita4terkini.com – Sebagai langkah proaktif dalam antisipasi serta mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bhabinkamtibmas Polsek jajaran, Polres Gunung Mas (Gumas) turun langsung ke tengah masyarakat untuk melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan.
Para bhabinkamtibmas dari jajaran polsek tersebut secara aktif mendatangi dari rumah ke rumah dan di titik kumpul masyarakat, untuk menjelaskan secara rinci isi dari maklumat Kapolda Kalteng.
“Dengan sosialisasi itu, kami ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami dampak buruk dan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku pembakaran hutan, perkebunan dan lahan,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, Kamis, 31 Juli 2025.
Dia mengatakan, sosialisasi yang dilakukan adalah garda terdepan dalam upaya pencegahan karhutla. Pencegahan adalah kunci utama, yakni tidak akan menunggu sampai ada api, tetapi aktif mendatangi warga untuk memberikan edukasi.
“Kami ingin masyarakat menyadari membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi merupakan tindak kejahatan serius dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara,” terangnya.
Beberapa hal yang dijelaskan bhabinkamtibmas itu berupa pembakaran lahan, perkebunan dan hutan merupakan tindak kejahatan yang berdampak luas, seperti kerusakan lingkungan hidup, gangguan kesehatan dan ekonomi, serta mencoreng citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
“Kami imbau masyarakat untuk proaktif. Apabila menemukan titik api sekecil apapun, maka harus untuk segera melapor kepada pemerintah setempat, kepolisian terdekat, BPBD, atau instansi terkait agar dapat segera dilakukan tindakan pemadaman,” jelasnya.
Dia menambahkan, siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, maka dihadapkan pada sanksi pidana yang berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Kehutanan yang diubah UU Cipta Kerja Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp3.500.000.000.
Kemudian, UU Perkebunan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10.000.000.000, serta Perda Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara dan/atau denda hingga Rp50.000.000.
“Kami berharap setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi warga membuka lahan dengan cara membakar. Konsekuensinya sangat berat, baik dari sisi hukum maupun dampak kerusakan lingkungan,” tandasnya. (Red)