Muara Teweh, berita4terkini.com – Pj bupati Barito Utara Drs Muhlis menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Barito Utara pada rapat paripurna II tahun 2024 yang lalu, terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan persampahan yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (10/6/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Hj.Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua DPRD dan dihadiri Asisten Setda, Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah serta undangan terkait lainnya
Pada pidatonya pengantarnya, Pj.Bupati Barito Utara DrsMuhlis menyampaikan setelah menyimak dan mempelajari secara seksama pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Barito Utara telah menyampaikan bahwa pada prinsipnya fraksi-fraksi pendukung dewan menerima peraturan daerah tentang pengelolaan persampahan, meskipun dengan catatan, masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Barito Utara.
Pj.Bupati juga menambahkan aturan pengelolaan persampahan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan persampahan dan tentunya tujuan utama disusunnya perda pengelolaan persampahan dapat tercapai.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga mencontoh pengelolaan sampah di Bayumas yaitu sampah organik dimanfaatkan kembali menjadi pakan magot dan sampah organik seperti plastik digunakan untuk pembuatan keripik sampah atau Refuse Derived Fuel (RDF) dan paping blok plastik,” ucap Muhlis.
Pj Bupati juga mengharapkan kedepannya Pemerintah Barito Utara juga dapat menerapkan teknologi ini dengan maksimal .
“Sehingga sampah yang awalnya tidak bermanfaat menjadi hal yang berguna dan memiliki nilai ekonomi sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat,” pungkasnya.
Diakhir kegiatan dilaksanakan penyerahan dokumen jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan persampahan yang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara. (Red)