Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengukukan sebanyak 171 orang Kepala Desa dan Ketua TP-PKK di wilayah 17 Kecamatan, pada Rabu (19/06).
Kegiatan ini digelar bertempat di Aula Rujab Bupati Kapuas jalan jendral Sudirman, Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas setelah Pemkab menerima SK Perpanjangan 2 tahun masa jabatan sebagai Kades.
Hal ini sesuai dengan tindak lanjut surat Plt. Sekjen Kemendagri nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 perihal penegasan peralihan tentang tugas Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam UU nomer 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomer 6 tahun 2014 terkait Desa angka 3 huruf b yang meminta kepada Bupati/Walikota untuk menegaskan mas jabatan paling lambat akhir bulan Juni ini.
Dalam sambutanya Pj Bupati Erlin Hardi sebelum mengukuhkan 171 Kepala Desa untuk mendapatkan Perpanjangan masa jabatan 2 tahun dari jabatan semula hanya 6 tahun hingga menjadi 8 tahun mengharapkan kepada seluruh kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan ini agar segera melakukan berbagai perubahan-perubahan, inovasi, kreatifitas demi kemajuan pembangunan diwilayahnya.
“Segera lakukan koordinasi dengan DPMD dalam upaya melaksanakan ketentuan mas perpanjangan mas jabatan ini, dengan adanya perubahan ini tentu akan berubah pula sistem juklak dan juknis terkait dengan pengelolaan anggaran, jangan lupa laksanakan tugas ini dengan amanah dan lengkapi dengan kreatifitas dan inovasi dalam pelaksanaan tugas keseharian demi tercipta pembangunan yang lebih maju lagi,” Katanya.
Kegiatan pelaksanaan pengukuhan masa jabatan Kades ini juga di barengi untuk perpanjangan masa jabatan ketua TP-PKK sekaligus Bunda Paud.(red)