
Muara Teweh, berita4terkini.com – Pj. Bupati Kabupaten Barito Utara Drs. Muhlis didampingi Pj.Sekretaris Daerah, Inspektur, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda, serta beberapa Kepala Perangkat Daerah mengikuti acara Launching Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 Secara Virtual di Ruang Rapat C Setda setempat. Acara ini di gelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (22/1/2025).
Kegiatan ini dimaksudkan untuk membantu Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam memetakan dan membangun upaya-upaya pencegahan korupsi dan penguatan sistem integritas. Melalui SPI, KPK akan mengidentifikasi kerawanan korupsi pada seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, dan selanjutnya akan memberikan rekomendasi perbaikan. Adapun penilaian SPI meliputi transparansi integritas dalam pelaksanaan tugas,pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan Sumber Daya Manuisa (SDM),trading in influence (intervensi eksternal untuk pemberian izin/rekomendasi teknis), pengelolaan anggaran, dan sosialisasi antikorupsi.
Dalam sambutannya Ketua KPK RI Setyo Budiyanto mengatakan, SPI merupakan sebuah ukuran upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Kementarian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD), untuk mengukur integritasnya yang mana hasilnya sudah ditentukan, “Instrumen SPI ini harapkan bisa memotret semua aktivitas dan kegiatan perkantoran, kelembagaan yang dikaitkan dengan masalah integritas dan penilaiannya dilihat tidak hanya dari sudut pandang internal saja”, ucapnya.
Dijelaskannya bahwa SPI adalah survei untuk mengukur tingkat/resiko disuatu instansi berdasarkan perspektif responden internal, eksternal dan eksper, “Kenapa harus SPI, karena potret utuh integritas organisasi, dalam kacamata pengguna layanan/mitra kerja dan pegawai maupun pakar”, jelas Ketua KPK.
“Selain itu, sebagai tolok ukur KPK dalam mendorong upaya perbaikan sistem dan pencegahan korupsi K/L/PD”, imbuhnya.
Selanjutnya, diungkapkannya pula berdasarkan persentase indeks SPI 2024, bahwa pada tingkat Pemerintah Provinsi hampir 82% statusnya rentan dan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota 67% juga berstatus masih retan, “terdapat hanya 3 (tiga) provinsi dan 6 (enam) kabupaten/kota yang terjaga”, ungkapnya.