
Palangka Raya, Berita4terkini.com – Suasana halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tampak khidmat saat upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 dilaksanakan pada Selasa, 9 Desember 2025. Kajati Kalteng, Nurcahyo J.M., bertindak sebagai inspektur upacara dan menyampaikan amanat Jaksa Agung RI.
Dalam amanat tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. “Korupsi merampas hak publik. Karena itu, setiap tindakan penegakan hukum harus mengembalikan manfaat kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain upacara, Kejati Kalteng merilis capaian penanganan kasus korupsi selama tahun 2025. Beberapa perkara strategis yang menjadi sorotan di antaranya:
Penyidikan Penting
- Kasus IUP PT Pagun Taka (Barito Utara)
– Tiga terdakwa telah divonis, termasuk Direktur Utama perusahaan dan dua mantan pejabat Dinas Pertambangan. - Kasus Pengadaan Internet SKPD Seruyan 2024
– Dua pejabat, termasuk Kadis Kominfo Seruyan, telah ditahan. Kerugian negara mencapai Rp1,57 miliar. - Kasus Penjualan Zircon oleh PT Investasi Mandiri
– Diduga melibatkan penyalahgunaan dokumen RKAB dan penampungan mineral dari luar lokasi izin.
– Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
Pengembalian Kerugian Negara
Kejati Kalteng mencatat keberhasilan penyelamatan kerugian negara dari beberapa perkara, dengan total mencapai Rp7,418 miliar.
Dengan momentum HAKORDIA, Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan dan pencegahan, sejalan dengan tema nasional “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”. (red/foto:ist)













