
Palangka Raya, Berita4terkini.com – Pengadilan Negeri Sampit menggelar sidang lapangan terkait sengketa lahan antara Ketua Koperasi Panca Karya selaku penggugat dengan pihak tergugat T1 dan T2, pada Jumat (14/11/2025). Sidang berlangsung di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Beringin Tunggal Jaya, guna mencocokkan objek sengketa dengan alat bukti dan keterangan saksi yang sebelumnya telah disampaikan di persidangan.
Kuasa hukum tergugat T1 dan T2, Suriansyah Halim dan Iin Handayani, memaparkan bahwa terdapat kejanggalan antara gugatan dan fakta lapangan. Menurut mereka, penggugat mendalilkan adanya dua objek sengketa, namun saat pemeriksaan lokasi justru muncul lima objek berbeda.
“Untuk objek lahan milik T2, yaitu leger T Kunum, sebagian sudah dibayarkan dan sisanya sudah dikembalikan oleh pihak Koperasi Panca Karya. Seharusnya tidak ada masalah lagi. Namun anehnya, justru digugat kembali oleh pihak koperasi,” ujar Suriansyah.
Adapun untuk T1 atas nama Dante J. Teras, sebagian bidang tanahnya juga telah dibayarkan oleh koperasi, meski masih ada bagian yang belum diselesaikan.
Dalam sidang lapangan, menurut kuasa hukum, terlihat jelas bahwa penggugat tidak mampu menunjukkan secara pasti batas-batas objek yang digugat.
“Ketua Koperasi Panca Karya sebagai penggugat seharusnya mengetahui lokasi objek sengketa. Namun saat diminta menunjukkan batas lahannya, justru kebingungan dan keterangannya berubah-ubah—dari awal menunjuk satu titik lalu berpindah ke titik lain. Ini membuktikan bahwa penggugat tidak dapat menguatkan dalil gugatannya,” tegas Suriansyah.
Ia menambahkan, temuan di lapangan hari itu semakin menegaskan bahwa klaim penggugat tidak sesuai dengan bukti yang ada.
“Kami selaku kuasa hukum bersama para prinsipal telah membuktikan fakta sebenarnya, yang selaras dengan bukti surat maupun keterangan saksi. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya,” ujarnya.
Sementara itu, T2 yang juga Damang Tualan Hulu, Legert T. Kunum, menyampaikan bahwa permasalahan lahan sejatinya sudah diselesaikan jauh sebelum koperasi bermitra dengan PT Sis Makin Group.
“Kami telah melalui proses panjang, mulai dari mediasi, rapat musyawarah, hingga dituangkan dalam berita acara, notulen rapat, bahkan perjanjian resmi di hadapan notaris. Jadi sebenarnya tidak ada persoalan terkait lahan tersebut,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keharmonisan dan saling menghargai hak masing-masing.
“Sebagai Damang, saya mengajak kita semua untuk menjaga situasi tetap kondusif. Hak masyarakat itu ada dan harus dihormati. Mari kita pelihara keharmonisan sosial,” tutupnya. (mr/foto:ist)













