Buntok, Berita4terkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan Rapat Paripurna (Rapur) Ke- VI masa Persidangan II. Rapat ini merupakan forum persetujuan bersama antara Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Sabtu (08/06).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Ir. H.M Farid Yusran, MM, serta dihadiri oleh wakil Ketua I Nyimas Artika.SE, wakil Ketua II Hj Enung Irawati, dan anggota DPRD lainnya. Dari unsur Pemerintah Daerah Barito Selatan, hadir Penjabat (Pj) Bupati Barsel Dr. Deddy Winarwan. M.Si, Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Purwanto, Asisten II Rahmat Nuryadin, Asisten III Mirwansyah, serta jajaran pejabat Kepala OPD lingkup Pemkab Barsel. Turut hadir juga Ketua KPU dan Ketua Bawaslu.
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati H. Deddy Winarwan. M.S.i menyampaikan pidatonya dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan substansi Ranperda serta pengesahan Ranperda Satuan Organisasi Tenaga Kerja (SOTK). Pengesahan Ranperda ini menunjukkan bahwa sinergitas, kolaborasi, dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif antar Pemerintah Barsel dan DPRD Barsel berjalan dengan baik, harmonis, dan berkelanjutan.
Sesuai dengan amanat pasal 57 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pj Bupati menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah. Untuk mewujudkan Kabupaten Barsel yang semakin maju dan masyarakatnya lebih sejahtera, dibutuhkan kolaborasi, koordinasi, dan kerjasama antara eksekutif dan legislatif serta didukung oleh seluruh stakeholder, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda.
Usai Rapat Ketua DPRD Ir.HM. Farid Yusran mengatakan kepada awak media bahwa, hari ini adalah penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang kedudukan dan susunan organisasi perangkat daerah.
“Itu menyesuaikan situasi dan kondisi terkini di pemerintahan kita dan itu sudah ditandatangani, tinggal proses berikutnya menuju jadi Perda dan kita serahkan kepada eksekutif,” ujar orang nomor satu di DPRD Barsel dari Fraksi PDIP itu.
Selanjutnya, Dr.H. Deddy Winarwan juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan anggota DPRD atas pengesahan Ranperda tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah.
Pj Bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Barito Selatan merupakan salah satu yang tercepat di Provinsi Kalteng, sesuai dengan amanat dari pasal 57 Undang-Undang 23 Tahun 2014. Ia menekankan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah DPRD dan Pemerintah Daerah, dan sinergitas antara keduanya ditunjukkan pada hari tersebut.
Pembentukan SOTK baik dari Pemerintah Barsel dan DPRD akan mendukung dan memperbaiki kualitas pelayanan publik. Dalam proses pembentukan perangkat daerah tersebut, telah dilakukan dengan penuh kehati-hatian, pertimbangan yang matang, dan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk BRIN, Kementerian Dalam Negeri, Provinsi, Kemenkumham, serta melakukan studi banding dengan Pemerintah Daerah lainnya. Dengan adanya peraturan SOTK, beban kerja beberapa Perangkat Daerah yang sebelumnya sangat berat dapat didiskusikan dengan baik.
Pj Bupati H. Deddy Winarwan menyampaikan kesiapannya untuk melaksanakan amanah ini guna memperbaiki kualitas di Barsel, serta mendukung pelaksanaan Pilkada yang telah dilaksanakan bulan Februari lalu, penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan memastikan transfer kepemimpinan kepada Bupati definitif berjalan dengan baik.(red)