Penataan Tata Ruang Perbatasan Diperkuat, DPR Minta Kepastian Hukum bagi Warga

Jakarta, Berita4terkini.com – Upaya pemerintah dalam menata kawasan perbatasan negara kini memasuki tahap penguatan regulasi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa delapan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara telah disahkan sebagai dasar pembangunan terpadu di wilayah terluar Indonesia.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan, penetapan RTR kawasan perbatasan menjadi kunci penting dalam memastikan arah pembangunan, pengendalian ruang, serta perlindungan kepentingan nasional di wilayah perbatasan.
“Perpres RTR Kawasan Perbatasan Negara bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi instrumen penguatan kedaulatan dan kepastian hukum tata ruang,” kata Ossy saat menghadiri RDP Panja Perbatasan Wilayah Negara Komisi II DPR RI, Rabu (21/01/2026).
Menurut Ossy, selain RTR kawasan, pemerintah juga tengah menggenjot penyusunan Rencana Detail Tata Ruang. Dari total kebutuhan 81 RDTR, sebagian telah ditetapkan dan sisanya masih dalam berbagai tahapan, mulai dari legislasi hingga penyempurnaan teknis.
Kementerian ATR/BPN juga aktif melakukan penilaian dan evaluasi tata ruang di kawasan perbatasan. Setelah Aceh dan Sumatera Utara pada 2025, evaluasi serupa akan diperluas pada 2026 ke wilayah Riau-Kepri, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa persoalan perbatasan tidak dapat dilihat semata dari aspek pertahanan negara, tetapi juga menyangkut pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
DPR RI pun meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di wilayah perbatasan, termasuk sinkronisasi RTRW dengan kawasan hutan dan wilayah konsesi.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Kemendagri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta para kepala daerah. Kegiatan juga diikuti jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam pengelolaan kawasan perbatasan negara. (red/foto:ist)







