
Palangka Raya, berita4terkini.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo memberi tanggapan dan jawaban atas pemandangan fraksi-fraksi di DPRD terkait Raperda yaitu perpustakaan, kearsipan dan penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (19/12/2025).
Wagub mengucapkan terima kasih, kepada seluruh fraksi pendukung DPRD yang sepakat dan setuju terhadap Ketiga Raperda yang diajukan dan dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku.
“Ini menunjukan sinergitas berpikir antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus berkembang positif, untuk kemajuan Kalimantan Tengah,” kata Wagub.
Penyelenggaraan perpustakaan maupun kearsipan menurutnya memiliki tantangan yang cukup kompleks. Satu sisi merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat, disisi lain merupakan tanggung jawab dalam melaksanakan sistem pemerintahan yang baik.
“Tantangan inilah yang kiranya dapat kita jawab, dengan membuat kebijakan berupa peraturan daerah yang akan menjadi landasan hukum untuk melaksanakan peran, tugas, dan fungsi Pemerintah Daerah untuk mencoba menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada,” tuturnya.
Lebih lanjut Wagub mengungkapkan mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pemprov memiliki kesamaan cara pandang yaitu bahwa kemajuan daerah salah satunya harus memperhitungkan kemudahan dan kepastian berinvestasi.
“Tentunya tidak melupakan faktor lingkungan maupun faktor kemanfaatan terhadap masyarakat Kalimantan Tengah. Di mana investasi yang sehat adalah investasi yang membawa kemanfaatan yang berkelanjutan kepada masyarakat sekitar wilayah investasi tersebut,” ungkapnya.
Raperda ini nantinya menjadi perda yang akan membuat sebuah kepastian hukum terhadap investasi dan terhadap jaminan kemanfaatan bagi masyarakat. Dengan adanya arah kebijakan penanaman modal yang terencana dan berbasis potensi unggulan daerah.
“Tentunya penanaman modal atau investasi di Bumi Tambun Bungai ini dapat dilaksanakan dengan tertib dan teratur dari segala sendi-sendi kehidupan masyarakat. Raperda ini harus bisa menjadi salah satu fasilitas bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tandasnya. (MA)











