
Palangka Raya, berita4terkini.com – Kuasa Pemohon Eksekusi melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., resmi melayangkan aanmaning (teguran) kepada pihak Termohon Eksekusi.
Teguran tersebut merupakan langkah hukum lanjutan setelah keluarnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Dalam keterangannya, Halim menyampaikan harapannya agar pihak Termohon dapat menaati dan melaksanakan putusan tersebut secara sukarela, tanpa perlu ditempuh langkah hukum yang lebih tegas.
“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan berharap pihak Termohon menunjukkan iktikad baik dengan melaksanakan putusan ini secara sukarela,” jelas Halim.
Aanmaning merupakan upaya persuasif yang diberikan oleh pengadilan sebelum dilakukan eksekusi paksa terhadap objek sengketa. Jika dalam waktu yang ditentukan Termohon tidak memenuhi isi putusan, maka proses eksekusi sesuai prosedur hukum akan segera dijalankan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Termohon terkait aanmaning tersebut. (mr)