
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai memimpin Rapat Pengambilan Keputusan dalam rangka penerbitan KKPR di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Selasa (23/09/2025).
KUALA KAPUAS, Berita4terkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Usis I. Sangkai memimpin Rapat Pengambilan Keputusan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kegiatan ini dilaksanakan melalui Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Selasa (23/9/2025) pagi.
Rapat tersebut turut dihadiri Komisi III DPRD Kapuas, Plt. Kepala Dinas PUPR Hargatin, Plt. Kepala DPMPTSP Teguh Yunianto, serta sejumlah kepala OPD terkait.
Dalam forum itu, dibahas tujuh permohonan KKPR. Rinciannya, empat permohonan non-berusaha untuk pembangunan rumah tinggal, kios, hingga pekarangan, serta tiga permohonan berusaha yang meliputi tempat usaha, perdagangan eceran, dan penggalian material.
Sekda Kapuas menegaskan, forum tersebut sangat penting sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penerbitan KKPR. “Pertimbangan teknis ini menjadi dasar penting dalam penerbitan KKPR. Kita ingin setiap kegiatan pemanfaatan ruang berjalan tertib, transparan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, melalui forum ini diharapkan penerbitan KKPR dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemohon sekaligus menjaga penataan ruang yang teratur dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.(red)