
Sekda Kapuas, Usis I Sangkai bersama peserta kegiatan FGD, Senin (13/10/2025)
Kuala Kapuas, Berita4terkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, dan berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (13/10/2025).
Dalam sambutannya, Sekda Usis menjelaskan bahwa pelaksanaan FGD ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur sistem dan prosedur keuangan sesuai karakteristik daerah masing-masing.
“Penyusunan peraturan ini penting agar pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kapuas menjadi lebih aplikatif, efektif, dan berkualitas dalam pelaksanaannya,” ujar Usis.
Ia menambahkan, setidaknya terdapat 13 ketentuan utama yang akan diatur dalam Perbup tersebut, meliputi:
- Pengelola Keuangan Daerah
- APBD dan Penyusunan Rancangan APBD
- Penetapan, Pelaksanaan, dan Penatausahaan APBD
- Laporan Realisasi Semester Pertama dan Perubahan APBD
- Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
- Pertanggungjawaban Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
- Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah
- Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
- Informasi Keuangan Daerah, serta Pembinaan dan Pengawasan
Usis menegaskan bahwa sistem dan prosedur ini nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan efisien.
“Kami berharap peserta FGD dapat memberikan masukan yang konstruktif berdasarkan pengalaman dan pengetahuan di bidang keuangan daerah. Diharapkan hasil kegiatan ini dapat melahirkan kebijakan yang berkualitas dan tepat guna,” tuturnya.
FGD ini juga dihadiri oleh Dr. Poppy Sofia Koeswayo, Kepala Pusat Studi Akuntabilitas Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNPAD, serta Dr. Ivan Yudianto dan Sri Mulyani, dosen dan praktisi akuntansi pemerintahan dari UNPAD Bandung.
Adapun peserta FGD terdiri dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD), Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan di lingkungan Pemkab Kapuas. (NN)