Pemda Fasilitasi Penanganan Sengketa Lahan Plasma

KUALA KAPUAS, Berita4terkini.com –Pemerintah Kabupaten Kapuas memfasilitasi mediasi dan penanganan sengketa lahan plasma antara Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah dengan masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Mantangai, yakni Desa Humbang Raya, Desa Lahei, dan Desa Tabore, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin 9/3/2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kapuas H.M. Wiyatno menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk menjadi fasilitator dalam mencari solusi terbaik bagi semua pihak melalui dialog yang terbuka dan mengedepankan asas keadilan.
“Pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan masyarakat agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan hak serta kewajiban masing-masing pihak,” ujar Wiyatno.
Bupati Kapuas menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas di tengah masyarakat selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, sehingga tidak menimbulkan konflik yang dapat merugikan masyarakat maupun investasi di daerah.
“Harapan kami melalui mediasi ini dapat ditemukan titik temu yang adil dan bijaksana, sehingga hubungan antara perusahaan dan masyarakat tetap terjaga dengan baik serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” ucapnya.
Selain itu, HM. Wiyatno juga mengusulkan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa, guna memperoleh kejelasan data dan menghindari perbedaan persepsi di lapangan.
“Kami menginginkan adanya pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan agar semua pihak memiliki dasar yang jelas dan objektif. Dengan data yang akurat, diharapkan penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara adil dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawal proses mediasi agar berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara terbuka dalam forum ini. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi sehingga dapat tercapai solusi yang terbaik bagi masyarakat maupun pihak perusahaan,” pungkas Usis. (NN)







