Sampit, Berita4terkini.com– Pembajakan kapal di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah (Kalteng) – Kalimantan Selatan (Kalsel) tepatnya di Tanjung Malatayur akhir Bulan September, Berhasil Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Keberhasilan ini berkat kepemimpinan Direktut Polairud Kombes Pol Handono Subiakto, telah mengungkap kasus tindak pidana pembajakan atau perompakan Kapal Blue Ocean 168, Tugboat dan Tongkang Royal 17 dan meringkus 14 tersangka.
Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto, didampingi Ditpolairud dan sejumlah pejabat utama serta Kapolres Kotim, saat memimpin konferensi pers, di halaman Mako Ditpolairud, Sampit, Jumat (1/11) siang.
“Alhamdulillah dari pengungkapan kasus atau laporan polisi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng terkait pembajakan atau perompakan yang terjadi di wilayah perairan laut Republik Indonesia, atau tepatnya di perbatasan Kalteng – Kalsel berhasil ditangani dengan baik dan tuntas,” ungkap Irjen Djoko.
Lebih lanjut, orang nomer satu dijajaran Polda Kalteng tersebut mengungkapkan bahwa dari kasus ini jajaran Ditpolairud berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit Tugboat dan satu unit Tongkang (Oil Barge) ROYAL 17, satu unit Kapal MT. BLUE OCEAN 168, empat lembar baju kaos (untuk menutup mata ABK), serta potongan tali rafia (untuk mengikat tangan 14 Crew Kapal), dan Obeng, Tali Nilon dan Kabel.
Kemudian, untuk barang bukti lainnya yaitu Uang tunai sebanyak Rp 2.900.000, lima buah gawai, empat buku tabungan, satu buah ATM serta satu bundle Dokumen Kapal.
Selanjutnya, untuk ke 14 tersangka yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya berinisial, K, A , AP , YFW , J , W , DM , M , KDL , MP, R, dan Y serta M.
Dari para tersangka ini, tiga pelaku berinisial K, J dan W merupakan residivis. Dimana mereka pernah terjerat kasus pembajakan Kapal di laut Jawa serta Imigran gelap di Negara Malaysia tahun 2001 dan 2012 lalu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 439 ayat (1), Pasal 365 ayat (1) KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP serta pasal 480 KUHP yang berkaitan dengan pembajakan dan pencurian dengan tindak kekerasan serta membantu kejahatan. Dengan ancaman pidana maksimal empat hingga sembilan tahun penjara,” tegas Kapolda.
Sebagai informasi, dadi 14 tersangka yg berhasil ditangkap, masih ada beberapa orang yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Subdi Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng. (red)