
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gumas Herda (ujung kanan) menghadiri rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2025, Selasa, 24 Juni 2025. FOTO : DPRD GUMAS/BERITA4TERKINI
Kuala Kurun, berita4terkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Selasa (24/6/2025).
Pada Rapur tersebut, enam Fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum atas pidato pengantar Bupati Gumas tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024, pada.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas tahun anggaran 2024, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk itu, kami menerima dan setuju raperda itu dibahas, sesuai jadwal yang sudah disepakati antara legislatif dan eksekutif,” ujar Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gumas Herda.
Selanjutnya, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Gumas Lelie mengatakan, pihaknya mengapresiasi pelaksanaan APBD Kabupaten Gumas tahun 2024, sebagai komitmen dan wujud pertanggungjawaban untuk melaksanakan aturan secara transparan dan akuntabel.
“Setelah mencermati raperda itu, kami sepakat bisa menerima dan setuju untuk dibahas pihak eksekutif dan legislatif sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” terangnya.
Kemudian, Juru Bicara Fraksi Partai Perindo DPRD Kabupaten Gumas Darwinson Concon menuturkan, dapat menerima dan sangat setuju raperda tersebut untuk dibahas sesuai jadwal yang disepakati antara legislatif dan eksekutif.
“Persetujuan itu setelah kami pelajari secara teliti maksud dan tujuan dibahas raperda tersebut, serta kami cermati penjelasan bupati terkait gambaran umum Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2024,” tuturnya.
Lalu Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas Cici Susilawati menyampaikan, perda pelaksanaan APBD tahun 2024 merupakan kewajiban dari pemerintah daerah. Itu merupakan hal penting dan merupakan dasar maupun payung hukum pelaksanaan kegiatan.
“Setelah mendengar, menyimak, serta mempelajari dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, kami setuju dan sepakat dibahas antara eksekutif dan legislatif, sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Gumas Hermanto mengapresiasi pemkab setempat yang mampu mengelola APBD, sehingga meraih opini WTP sembilan kali berturut-turut dari BPK RI. Ini adalah prestasi yang harus dijaga secara terus menerus.
“Kami sepakat raperda itu dibahas lebih lanjut. Terkait saran dan masukan secara teknis, akan kami sampaikan saat rapat pembahasan sesuai dengan jadwal badan musyawarah (banmus) DPRD,” ujarnya.
Terakhir juru bicara Fraksi Partai Gerakan Nasional DPRD Kabupaten Gumas Sahriah mengaku sepakat untuk dibahas lebih lanjut raperda itu. Namun juga menyoroti poin penting yang menjadi titik fokus di Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Gumas tahun 2024.
“Titik fokus kami itu yakni kinerja pemerintah daerah sektor pendapatan daerah, pertanian, perdagangan dan perindustrian serta lingkungan hidup,” tukasnya. (Red)