Warga Dan Advokad Surisyah Halim Saat Melaporkan oknum Kades Bapinang Hilir di Polda Kalteng. (Ist)
Palangka Raya, berita4terkini.com – Setelah sempat viral karena aksi demonstrasi warga beberapa waktu lalu, oknum Kepala Desa Bapinang Hilir Laut berinisial K resmi dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/275/XI/2025/SPKT/Polres Kotim/Polda Kalteng.
Perwakilan warga Desa Bapinang Hilir Laut hadir bersama kuasa hukum mereka, Suriansyah Halim dan Iin Handayani, untuk menyampaikan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum Kades terkait pembagian tanah desa. Menurut warga, pembagian lahan tersebut dilakukan tanpa melalui rapat desa dan tanpa sepengetahuan masyarakat.
Pelapor menuturkan bahwa tindakan tersebut baru terungkap setelah salah satu perangkat desa mengetahui adanya penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang dicatat dalam buku register desa. Sebagian dari lahan yang dibagikan bahkan disebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN, tanpa persetujuan dan informasi kepada warga setempat. Kondisi inilah yang memicu kekecewaan warga hingga akhirnya berlangsung aksi demonstrasi di kantor desa beberapa waktu lalu.
Salah satu pelapor menjelaskan bahwa proses penerbitan SPT tersebut diduga melibatkan orang-orang terdekat oknum Kades, bahkan sebagian besar tanah disebut diberikan kepada keluarga Kades dan beberapa pihak lainnya.
Seorang warga berinisial N, saat meminta klarifikasi, mengaku mendapat jawaban arogan dari oknum Kades, yang menyatakan bahwa warga tidak perlu dipedulikan karena “mereka bukan camat ataupun bupati”. Bahkan, salah satu penerima SHM yang namanya tercatat mengaku tidak mengetahui bahwa sertifikat telah diterbitkan atas namanya.
Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa selain dugaan pemalsuan dokumen, pihaknya juga melaporkan beberapa tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh oknum Kades, antara lain pasal 310, 311, 317, dan 318 KUHP, serta pasal 14 ayat (1) dan (2) serta pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran informasi yang menimbulkan keonaran.
Suriansyah Halim memaparkan bahwa keluarga pelapor sempat mengalami tekanan psikis setelah didatangi anggota kelompok tertentu yang menanyakan isu tidak benar tentang rencana tindakan kriminal terhadap oknum Kades.Warga juga mengaku pernah dipanggil ke DAD Kotim untuk mediasi, namun pembahasan justru mengarah pada desakan agar warga mendamaikan perkara. Pelapor menegaskan bahwa secara pribadi ia memaafkan, namun tidak dapat menjamin seluruh warga dapat melakukan hal yang sama.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa jumlah pelapor awalnya mencapai sekitar 50 orang, namun kemudian dikerucutkan menjadi 15 orang sebagai perwakilan warga Desa Bapinang Hilir Laut. Mereka berharap Polres Kotawaringin Timur dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi warga yang dirugikan,” pungkas Suriansyah Halim. (Mr/foto:ist)













