
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H Tajeri hadiri pemusnahan surat suara PSU yang rusak dan berlebih, di halaman kantor KPU setempat, Selasa (5/8/2025). (foto:Ist)
Muara Teweh, berita4terkini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara melaksanakan proses pemusnahan surat suara rusak dan lebih yang berlangsung di halaman Kantor KPU Barito Utara, Selasa (5/8/2025).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, H Tajeri turut menghadiri dan menyaksikan langsung kegiatan yang digelar sebagai bagian dari persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXII/2025.
Hadir pula perwakilan dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu, Polres, Kejaksaan, Kesbangpol, dan instansi terkait lainnya.
H Tajeri menyampaikan apresiasi atas langkah transparan dan akuntabel yang dilakukan oleh KPU Barito Utara dalam proses pemusnahan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi KPU Barito Utara yang telah menjalankan prosedur ini secara terbuka dan sesuai aturan. Kehadiran berbagai pihak hari ini, termasuk DPRD, menunjukkan bahwa proses PSU ini dijalankan dengan integritas tinggi,” ujar H Tajeri kepada media usai kegiatan.
Ia juga menambahkan, proses ini penting untuk menjamin kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan PSU.
“Langkah pemusnahan surat suara rusak dan lebih ini bukan hanya formalitas, tetapi bukti nyata bahwa tidak ada celah kecurangan. Semua proses diawasi, dihitung ulang, dan dicatat secara resmi. Ini yang masyarakat harapkan: jujur, adil, dan transparan,” tegasnya.
Diketahui, sebanyak 488 surat suara dimusnahkan, terdiri dari 140 surat suara rusak dan 348 surat suara lebih (baik). Kegiatan ini dilaksanakan satu hari sebelum PSU yang dijadwalkan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
H Tajeri juga berharap pelaksanaan PSU dapat berlangsung dengan lancar, damai, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.
“Mari kita jaga bersama suasana kondusif dan pastikan masyarakat datang ke TPS menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Ra)