Palangka Raya, Berita4terkini.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya kembali musnahkan barang ilegal, berupa barang rokok, tembakau, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil penindakan antara Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
Kegiatan yang dihadiri BNNP, Polda Kalteng, Denpom dan sejumlah instansi terkait lainnya, berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Palangka Raya, pada Rabu (4/12/2024).
Adapun barang yang dimusnahkan diantaranya, 277.860 batang rokok ilegal, 100.000 gram tembakau iris ilegal, dan 431,20 liter MMEA ilegal, termasuk MMEA impor dan MMEA tradisional tanpa pita cukai, seperti arak.
Barang-barang tersebut sebelumnya telah disita dan mendapat persetujuan untuk dimusnahkan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kepala KPKNL Palangka Raya.
Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Asep Komara, melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Robinsar Samosir, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal dan menjaga stabilitas ekonomi di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal dan menjaga stabilitas ekonomi di Kalteng,” ucap Robinsar.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Palangka Raya juga berhasil mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp245.345.332 dan tambahan penerimaan negara melalui sanksi administrasi (denda) sebesar Rp312.679.000.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Bea Cukai Palangka Raya berkomitmen untuk terus menekan peredaran barang ilegal dengan memperkuat koordinasi bersama aparat penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian, kejaksaan, TNI, dan instansi terkait lainnya.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencegah peredaran barang ilegal. Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan dan peredaran barang ilegal serta memberikan rasa aman bagi masyarakat ” pungkas Robinsar. (red)