Momentum Mudik Dimanfaatkan, Layanan Pertanahan Tetap Dibuka di Yogyakarta

Momentum Mudik Dimanfaatkan, Layanan Pertanahan Tetap Dibuka di Yogyakarta

Yogyakarta, Berita4terkini.com – Arus mudik Lebaran tidak hanya dimanfaatkan masyarakat untuk bersilaturahmi, tetapi juga untuk menyelesaikan berbagai urusan administrasi, termasuk pertanahan. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap menghadirkan layanan terbatas selama masa libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idulfitri 1447 Hijriah di wilayah Yogyakarta.

Kebijakan ini memungkinkan para pemudik yang pulang ke kampung halaman tetap dapat mengurus kebutuhan pertanahan tanpa harus menunda hingga masa libur berakhir. Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan, menyampaikan bahwa momen mudik menjadi peluang strategis untuk membantu masyarakat menyelesaikan urusan yang selama ini tertunda.

Menurutnya, kehadiran layanan tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja. Dengan demikian, pemudik bisa memanfaatkan waktu di kampung halaman untuk mengurus dokumen pertanahan secara langsung.

Layanan pertanahan terbatas ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Pelayanan dibuka pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Baca Juga :  RDP, Menteri Nusron Jawab Pengaduan Masyarakat Terkait PSN Pariwisata

Seluruh kantor pertanahan di wilayah D.I. Yogyakarta turut beroperasi dalam skema ini, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Jenis layanan yang tersedia mencakup konsultasi dan informasi pertanahan, penerimaan berkas tanpa kuasa, pengambilan produk layanan, hingga pemutakhiran data.

Untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kebutuhan pegawai, sistem kerja piket diterapkan secara bergiliran. Dengan pola ini, pegawai tetap dapat menjalankan tugas sekaligus memiliki waktu berkumpul bersama keluarga di momen Lebaran.

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah, terutama yang diterbitkan sebelum tahun 1997. Langkah ini dinilai penting guna memastikan data bidang tanah telah terintegrasi dalam sistem digital nasional serta tercatat dalam peta pertanahan secara akurat.

Melalui kebijakan ini, ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum mudik secara produktif, sekaligus mendorong peningkatan kualitas data pertanahan nasional yang lebih tertib dan berkelanjutan. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page