Menteri ATR/BPN Paparkan Capaian Revisi Tata Ruang Tiga Provinsi Sumatera di Hadapan DPR

Menteri ATR/BPN Paparkan Capaian Revisi Tata Ruang Tiga Provinsi Sumatera di Hadapan DPR

Jakarta, Betita4terkini.com – Pemerintah terus mendorong percepatan penyusunan dan penyesuaian rencana tata ruang di wilayah Pulau Sumatera. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memaparkan perkembangan terbaru revisi Rencana Tata Ruang (RTR) Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (19/01/2026).

Dalam forum tersebut, Nusron menyampaikan bahwa revisi RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatera hingga kini masih menunggu penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara. Menurutnya, proses tersebut menjadi salah satu tahapan krusial sebelum kebijakan tata ruang dapat diimplementasikan secara menyeluruh.

Untuk tingkat provinsi, Nusron menjelaskan bahwa RTRW Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masih berada dalam proses revisi. Sementara itu, Provinsi Sumatera Barat telah lebih dulu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025.

“Sumatera Barat sudah menetapkan Perda RTRW, sedangkan Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahapan penyempurnaan dokumen,” ujar Nusron di hadapan anggota dewan.

Ia juga menguraikan kondisi RTRW di tingkat kabupaten dan kota. Di Aceh, dari 23 kabupaten/kota, baru empat daerah yang telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Sebagian daerah lainnya masih berada dalam proses persetujuan substansi, pembahasan lintas sektor, hingga revisi materi teknis. Bahkan, terdapat tiga kabupaten/kota yang dinilai perlu segera melakukan revisi RTRW agar sesuai dengan kebijakan terbaru.

Baca Juga :  Kapolri dan Panglima TNI Cek Langsung Kesiapan Venue GWK Bali

Kondisi serupa juga terjadi di Sumatera Utara. Dari 33 kabupaten/kota, tujuh daerah telah memiliki Perda RTRW terbaru. Namun, sebagian besar kabupaten/kota masih dalam tahap revisi dokumen teknis atau menunggu persetujuan substansi dari pemerintah pusat.

Adapun di Sumatera Barat, progres penyusunan RTRW relatif lebih baik. Dari total 19 kabupaten/kota, sembilan daerah telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Selebihnya masih menjalani pembahasan lintas sektor dan proses penyesuaian dokumen.

Dalam paparannya, Nusron turut menekankan pentingnya sinkronisasi antara pemanfaatan ruang di kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL) dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Ia menilai, keselarasan kebijakan lintas kementerian menjadi kunci agar penataan ruang berjalan efektif dalam kerangka One Spatial Planning Policy.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu menyoroti perlunya kepastian waktu dalam proses revisi RTR dan RTRW yang masih berlangsung. Ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Sekretariat Negara, menetapkan target dan jadwal yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian di daerah.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Kepala LAN RI Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto. (Red/foto:ist)