Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Pemda Sulsel Beri Keringanan BPHTB untuk Percepat Sertipikasi Tanah

Makassar, Berita4terkini.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat, terutama bagi peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Imbauan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertipikasi Tanah yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
“Saya minta kepala daerah membuat kebijakan pembebasan BPHTB, khususnya bagi warga miskin ekstrem. Ini penting supaya masyarakat bisa memiliki sertipikat tanah yang sah dan terlindungi secara hukum,” ujar Nusron.
Menurutnya, salah satu hambatan utama masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah adalah biaya BPHTB. Padahal, sertipikat menjadi bukti legalitas yang memberikan rasa aman dan meningkatkan nilai ekonomi tanah.
“Banyak tanah sudah diukur tapi belum disertipikatkan hanya karena belum bayar BPHTB. Sayang sekali kalau terhenti di situ. Kalau masyarakat punya sertipikat, mereka punya kepastian hukum dan bisa mengembangkan asetnya,” tambahnya.
Selain memberikan imbauan kepada pemerintah daerah, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat aset milik pemerintah daerah kepada sejumlah kepala daerah di Sulsel. Total ada ratusan sertipikat yang diserahkan, di antaranya: Kabupaten Pangkep (208 sertipikat), Luwu (4), Wajo (1), Jeneponto (10), Kota Makassar (10), Luwu Timur (2), Soppeng (17), dan Bantaeng (2).
Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Abd Rahman Assegaf, yang menerima langsung 208 sertipikat aset milik Pemkab Pangkep, menyebut langkah ini sangat membantu pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola aset.
“Sertipikat ini bukan hanya dokumen, tapi bagian penting dari kekuatan finansial daerah. Kami berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan akan terus bersinergi untuk menuntaskan sertipikasi seluruh aset Pemda,” ujarnya.
Rakor tersebut turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, Kepala Kanwil BPN Sulsel Dony Erwan, serta Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian, bersama jajaran pejabat terkait.
Dengan langkah ini, pemerintah pusat berharap percepatan sertipikasi tanah di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih optimal, sekaligus membuka akses kepastian hukum bagi masyarakat kurang mampu. (red)







