Layanan Pertanahan Tetap Berjalan di Sejumlah Kantah Jabar Selama Libur Lebaran 2026

Bandung, Berita4terkini.com – Masyarakat yang pulang kampung ke wilayah Jawa Barat saat Lebaran 2026 tetap dapat mengakses layanan pertanahan. Sebanyak 11 Kantor Pertanahan (Kantah) di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat tetap membuka layanan secara terbatas selama periode libur.
Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga akses pelayanan publik di tengah momentum mudik Lebaran.
“Libur Lebaran memang menjadi momen penting bagi masyarakat, tetapi kebutuhan administrasi pertanahan tetap harus terpenuhi. Karena itu, kami tetap membuka layanan terbatas agar masyarakat bisa mengurus keperluan mereka,” ujarnya, Selasa (17/03/2026).
Sebanyak 11 daerah yang tetap membuka layanan tersebut meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar. Wilayah-wilayah ini dipilih karena menjadi tujuan utama arus mudik di Jawa Barat.
Pelayanan akan dibuka pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Adapun layanan yang tersedia mencakup konsultasi dan informasi pertanahan, penerimaan berkas, penyerahan produk layanan, hingga pembaruan data digital sertipikat lama.
Namun demikian, seluruh layanan hanya dapat diakses langsung oleh pemilik tanah tanpa perwakilan atau kuasa.
Yuniar menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen BPN dalam memberikan pelayanan yang tetap mudah dijangkau masyarakat, bahkan saat libur nasional. Ia berharap masyarakat yang mudik dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan dokumen pertanahan mereka tertib dan terbaru.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk membawa dokumen yang lengkap sebelum datang ke Kantah guna mempercepat proses pelayanan.
Kebijakan layanan terbatas ini didasarkan pada Surat Edaran Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Nomor UP.04.06/713-32/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, yang mengatur penyesuaian tugas ASN selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. (red/foto:ist)







