
Kuala Kapuas, berita4terkini.com – Saat membuka acara Pekan Panutan Pajak Daerah on Road Show Tahun 2025, Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa sesuai amanat undang-undang, yang bertujuan untuk keperluan daerah dan sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat demi peningkatan pembangunan daerah.
Acara yang digelar di halaman Kantor Badan Pendapatan Daeah (BAPENDA), Senin (21/7/2025) ini turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, sejumlah Kepala Perangkat Daerah yang mendampingi, Direktur RSUD Kapuas dr Agus Waluyo serta para wajib pajak yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa perlu adanya keseriusan untuk melakukan optimalisasi PAD.
“Oleh sebab itu, upaya-upaya seperti melakukan pendataan objek pajak baru atau menggali potensi jenis pajak, wajib pajak baru maupun secara intensifikasi dengan cara melakukan kerjasama penggunaan digitalisasi hingga melakukan pemeriksaan dan penagihan pajak,” kata Wiyatno.
Ia menambahkan, rendahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak perlu mendapatkan perhatian khusus, sehingga tujuan optimalisasi pajak daerah dapat terwujud.
Acara pembukaan Pekan Panutan Pajak Daerah on Road Show tahun 2025 di Kabupaten Kapuas ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk melakukan jemput bola terhadap peningkatan pembayaran pajak daerah terutama pada sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Selain itu, mensosialisasikan kepada masyarakat tentang kemudahan- kemudahan memperoleh data wajib pajak sampai pembayaran melalui elektronifikasi, yang membuat masyarakat tidak perlu lagi meninggalkan aktivitasnya namun tetap bisa melakukan kewajiban membayar pajak.
Kegiatan Pekan Panutan on Road Show Tahun 2025 merupakan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah untuk meyakinkan masyarakat bahwa yang melakukan kewajiban membayar pajak adalah seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas.
Hal ini dibuktikan dengan komitmen seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas dalam laporannya, bahwa pembayaran PBB-P2 merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh ASN sebagai persyaratan pembayaran TPP, dan khusus bagi pejabat struktural eselon II, III dan IV diwajibkan melakukan pembayaran secara non tunai melalui aplikasi yang telah disediakan, khususnya PBB-P2 sesuai surat edaran Bupati Kapuas tentang Penegasan Mekanisme Pembayaran TPP ASN dan Gaji Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Hal tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan nilai indek elektronifikasi transaksi pemerintah daerah melalui percepatan penyebarluasan digitalisasi daerah. (NN)