
Ketua DPRD Arton S Dohong. (foto Red)
Palangka Raya, berita4terkini.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S Dohong menyebut ketujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Arton usai memimpin Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (10/3/2025).
Arton menyebut semua fraksi pendukung DPRD Kalteng dalam penyampaian pemandangan umumnya menerima Raperda Provinsi tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan bantuan.
Legislator PDI Perjuangan ini mengatakan meskipun begitu ada beberapa catatan dan pertanyaan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pendukung kepada Pemerintah Provinsi terhadap Raperda ini.
Menurutnya Perda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum bagi mereka yang menjalankan usaha pertambangan dan batuan di Kalimantan Tengah sehingga tidak adanya lagi permasalahan yang terjadi.
“Terkait dengan Perda ini, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyambut dengan baik dan ini adalah sesuatu hal yang sangat ditunggu-tunggu sehingga nanti semua persoalan ada kepastian hukum terkait dengan tambang mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan bantuan,” ucap Arton. (Red)