
Palangka Raya, berita4terkini.com – Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S Dohong menyebut peraturan daerah provinsi harus memberikan jaminan hukum bagi semua masyarakat Kalimantan Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Arton kepada sejumlah awak media pasca berakhirnya Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Senin (17/3/2025).
Arton mengatakan setelah mendengarkan jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Kalimantan Tengah tentang Raperda pengelolaan pertambangan mineral bukan logam ini akan dilanjutkan pada tahap pembahasan Raperda.
“Seiring berjalan waktu dalam tahap pembahasan dan nantinya akan sampai pada tanggapan Anggota DPRD Kalimantan Tengah tentang Raperda provinsi ini,” ucap Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Anton menambahkan Raperda perlu dibuat dalam rangka memberikan jaminan atau kepastian hukum bagi mereka yang ingin bergerak dalam suatu usaha termasuk pertambangan dan batu-batuan di Kalimantan Tengah ini.
“Saya berharap Raperda ini jika sudah disahkan mampu memberikan dampak yang baik terutama dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Tengah,” imbuhnya. (Red)