Kepergok Mencuri Kalung Emas, AD Berhasil di Tangkap Warga dan Polisi

Kepergok Mencuri Kalung Emas, AD Berhasil di Tangkap Warga dan Polisi
Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana saat jumpa pers pengungkapan kasus curas, Senin (21/07/2027).
Palangka Raya, Berita4terkini.com – Seorang pria asal Banjarmasin, Ahmad Dhani alias Amat (33), kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah mencuri kalung emas milik seorang balita di arena Car Free Day Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Minggu pagi (20/07/2025)

Pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan Kelayan B, Gang Ampalam, RT 008 RW 001, Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, diamankan warga usai kepergok mencabut kalung emas dari leher korban balita (3), anak dari Septia yang saat itu tengah membeli minuman di depan kantor TVRI.

Aksi pelaku terbongkar setelah seorang perempuan yang tidak dikenal memberi tahu korban bahwa kalung milik anaknya telah dicuri. Saksi bahkan sempat memfoto pelaku dan menunjukkan hasil fotonya kepada korban.

Tidak berselang lama dan tidak jauh dari lokasi kejadian, pelaku ditemukan sedang berada di sekitar Taman Yos Sudarso.

“Saat ditanya, pelaku awalnya mengelak. Namun setelah dikerumuni warga dan ditanya kembali, akhirnya ia mengakui perbuatannya dan menunjukkan kalung emas yang digenggam tangan kanannya,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, saat menggelar rilis, Senin (21/07/2025) Siang.

Baca Juga :  Bersama Bidhumas Polda Kalteng, Rumkit Bhayangkara Ajak Personel Bijak Bermedia Sosial Dan Jauhi Judi Online

Diutarakan Volvy, usai diamankan warga, pelaku kemudian diamankan warga dan diserahkan ke petugas jaga di Pos Bundaran Besar. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kalung emas 420 seberat 1,5 gram serta satu buah gunting kecil yang diduga digunakan dalam aksinya.

Kompol Volvy Apriana, pun menyampaikan dan menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Tindakan pelaku termasuk kategori pencurian dengan kekerasan karena dilakukan terhadap anak kecil dan menggunakan alat bantu, meskipun tidak sempat melukai,” ujarnya.

Ia menambahkan, Saat ini Ahmad Dani alias Amat ditahan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.”Kita masih kembangkan, apakah ada TKP laian atau tidak,” pungkasnya.

Semnetara itu, Ahmad Dani mengakui, bahwa kerhajatan itu dilakukan lantaran faktor ekonomi. Ia pun pernah dipenjara dalam kasus serupa dan dua kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama. “Saya melakukan karena ekonomi,” tutupnya. (red)

You cannot copy content of this page