
Pelaihari, Berita4terkini.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut, kembali menyerahkan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga, kali ini giliran warga Desa Bajuin, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tala.
Penyerahan 22 sertipikat yang berlangsung di Kantor Desa Bajuin Kantah Tala yang diwakili Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Alkaf, disaksikan langsung Kepala Desa Bajuin dan masyarakat yang menerima sertipikat tersebut.
Penyerahan sertipikat ini menurut Alkaf, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantah Tala dapat memberikan jaminan kepastian hukum atas hak kepemilikan lahan.
“Tanpa sertifikat, tanah yang Anda miliki bisa rentan terhadap sengketa atau klaim dari pihak lain. Dengan sertifikat, Anda bisa tidur nyenyak karena hak atas tanah Anda sudah tercatat dengan jelas dan dilindungi oleh negara,” kata Alkaf.
Sebelumnya Kantah Tala juga menyerahkan sertipikat PTSL di Desa Batilai, Kecamatan Takisung bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut (Jum’at, 08/08/2025), setelah itu menyerahkan Sertipikat Program PTSL Tahun 2025 kepada Pemohon SHAT Desa Ketapang, Kecamatan Bajuin bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut (Selasa, 19/08/2025). (Red)