Kadis PUPR Sukamara Tegaskan Proyek Belum Rampung Dapat Perpanjangan Sesuai Regulasi

Kadis PUPR Sukamara Tegaskan Proyek Belum Rampung Dapat Perpanjangan Sesuai Regulasi

Sukamara, Berita4terkini.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kabupaten Sukamara, M. Fakhmy Rizali, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan bagi penyedia jasa yang belum menuntaskan proyek pada Tahun Anggaran 2025, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fakhmy menjelaskan, dasar hukum pemberian perpanjangan waktu tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, terdapat pula Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/9907/SJ yang mengatur penatausahaan dan akuntansi pendapatan serta belanja daerah pada akhir tahun anggaran.

“Di tingkat daerah, kita juga berpedoman pada Peraturan Bupati Sukamara Nomor 30 Tahun 2023 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah,” ujar Fakhmy.

Ia memaparkan, pekerjaan yang belum selesai akan dibayarkan sesuai progres pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST), dengan tetap memperhitungkan denda keterlambatan sesuai aturan yang berlaku. Nilai pekerjaan tersebut dicatat sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).

Baca Juga :  Asisten II Evy Andriani Hadiri Pelantikan 25 Orang Anggota PPK se-Kabupaten Sukamara

Lebih lanjut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan evaluasi, dengan syarat penyedia jasa membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan. Hasil pekerjaan pasca perpanjangan waktu kemudian dicatat sebagai aset dan menjadi utang belanja pada Tahun Anggaran 2026.

“Perpanjangan ini bukan pembiaran, tetapi bentuk penegakan aturan agar pekerjaan tetap selesai 100 persen dan bisa dimanfaatkan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jihing, Kecamatan Balai Riam, Ali Suanto, menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Kabupaten Sukamara terhadap peningkatan infrastruktur jalan di wilayahnya.

“Peningkatan jalan beraspal ini sangat membantu aktivitas warga dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa,” ungkap Ali. (red/foto:ist)