
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Romulus SH MH, kepala BKAD Kapuas Marlina Kasy Fieati didampingi Kepala Bidang Aset Eko Tekonologi perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kapuas HRE Sianturi.
Kuala Kapuas, berita4terkini.com – Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kapuas (Pemkab) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan Kejaksaan Negeri Kapuas dalam rangka melindungi, mengamankan serta penyelamatan aset daerah, beberapa langkah strategis telah dilaksanakan bersama.
BKAD bersama Kejaksaan Negeri Kapuas melaksanakan pengambilalihan serta pemasangan patok hak milik atas aset berupa bangunan seluas 1.128meter persegi yang terletak di Jalan A. Yani (eks Terminal) yang sekarang ini telah menjadi deretan pertokoan belasan pintu yang sebelumnya di bawah pengelolaan pihak ke tiga.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (18/07/2025) ini menjadi salah satu bukti dan implementasi dari Nota Kesepakatan Kerjasama tersebut.
Hadir dan turut dalam kegiatan tersebut antara lain Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Romulus, SH, MH, Kepala BKAD Kapuas Marlina Kasyfieati didampingi Kepala Bidang Aset Eko Tejono, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kapuas H.R.E. Sianturi.
Dalam keterangannya, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Romulus, SH, MH menyampaikan bahwa pemasangan patok ini menjadi simbol penguatan legalitas kepemilikan aset sekaligus memperjelas batas fisik sebagai upaya preventif terhadap potensi sengketa atau penyalahgunaan aset.
Langkah ini sebagai wujud konkrit dari tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), serta diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa mendatang.
“Kita berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut dan menjadi role model dalam upaya pengamanan, perlindungan, penyelamatan serta pemulihan aset negara di daerah, karena secara hukum dan administratif adalah landasan penting untuk memaksimalkan potensi PAD Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala BKAD Kapuas Marlina Kasyfieati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penertiban aset daerah yang telah direncanakan dan dikawal Kejari sebagai pendampingan hukum.
“Kami berterima kasih atas dukungan Kejari Kapuas dalam mengawal proses hukum serta memperkuat kepemilikan sah atas aset milik Pemerintah Kabupaten Kapuas. Ini menjadi salah satu langkah penting dalam menata aset agar lebih produktif dan bernilai manfaat bagi pembangunan daerah,” sambungnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kapuas H.R.E Sianturi menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, khususnya terkait penyelamatan aset negara.
“Kami dari Kejari Kapuas terus berkomitmen mendukung Pemerintah Daerah dalam menjaga aset negara. Pendampingan ini adalah bagian dari tugas kami untuk memastikan aset negara tidak lepas tangan dan dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Sianturi. (NN)