Pulang Pisau, Nusaborneo.com – Untuk Meminalisir Penyalahgunan Dana Desa (DD), Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis, melaunching Program Jaksa Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa (JGD), Berlokasi di Aula Banama Tingang setempat, Rabu (05/06).
Kegiatan ini di hadiri langsung Penjabat (Pj) Bupati Nunu Andtriani dan Kepala Kejari Pulpis Deddy Yuliansyah Rasid, Forkopimda setempat serta di ikuti seluruh Kepala Desa (Kades) se- Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam sambutanya, Nunu Andriani menyampaikan berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang desa dan yang perubahaan memberikan hak hak dan kewajipan kepada desa salah satu nya desa mendapatkan dana desa serta alokasi dana desa tentunya dalam mengunakan angaran negara ini harus mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan.
“Hadir nya Kejaksaan Dengan program Jaga Desa sehingga pengunaan dana desanya bisa di pergunakan dengan baik dan aman tak ada tujuan, selain untuk masyarakat agar pembangunan Desa tetap berjalan tanpa ada masalah hukum,” tegas Pj Bupati.
sementara Kepala Kejari Pulpis Deddy Yuliansyah Rasid, mengatakan Jaksa jaga desa akan membantu Kades dan aparaturnya dalam mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel, untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia di desa.
“Jaga desa bertujuan memperkecil ruang terjadinya kesalahan desa dalam administrasi, yang menyebabkan bisa terjadi korupsi. Sehingga dengan program ini mampu memberikan pemahaman hukum terhadap semua kepala desa bersama perangkatnya,” Tutup Deddy. (red)