
Pulang Pisau, Berita4terkini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) secara resmi mengeluarkan pengumuman jadwal dan waktu pendaftaran Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pulang Pisau tahun 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Pulpis, Roby Hudin, saat diwawancarai awak media usai Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran Pilbup Pulpis di ruang sekretariat KPU setempat, pada Sabtu (24/08).
Ketua KPU Roby mngatakan tahapan Pilkada serentak pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 27-29 Agustus 2024, sebagaimana ketentuan dalam PKPU No. 8 Tahun 2024.
“Untuk Pendaftaran pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, pihaknya memulai pendaftaran dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB,” ucapnya.
Roby menambahkan selanjutnya bagi yang sudah mendafftar pihak KPU Pulpis akan melakukan tahapan pemeriksaan administrasi pencalonan dan pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024. Namun dari tahapan itu, akan disediakan waktu untuk perbaikan administrasi sebelum calon ditetapkan pada tanggal 22 September 2024.
Sementara itu, Rakor Persiapan Pendaftaran Pilbup Pulpis yang digelar oleh KPU ini juga dihadiri Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Badan Kesbangpol, perwakilan Kejari, Polres, serta Para pengurus partai politik.(red)