
Muara Teweh, berita4terkini.com – Pelaksanaan kegiatan Pengawasan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dimana Gubernur memiliki fungsi pengawasan dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Saring saat memimpin kegiatan Entry Meeting Pengawasan Umum dan Teknis Tahun 2025, bertempat di Aula Ruang Rapat “A” Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, Kamis (15/5/2025).
Saring menerangkan, Pada pengawasan di Kabupaten Barito Utara tahun 2025 ini, Tim Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan 6 (enam) aspek yang menjadi fokus pemeriksaan sesuai dengan Permendagri Nomor 2 tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah tahun 2025, yaitu Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dengan fokus Aspek Pelayanan Publik memastikan sektor perijinan telah sesuai dengan standar biaya, waktu dan syarat, Rasio Gini dengan fokus Kemudahan Berusaha bagi masyarakat kecil dan UMKM, Indeks Modal Manusia (IMM) dengan memastikan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan dengan didukung pemenuhan anggarannya.
“Lalu, Teknis Kesehatan dengan sasaran Rumah Sakit dan puskesmas dengan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai standar, Teknis Pekerjaan Umum, dengan sasaran Lingkungan Hidup Berkualitas yang dicapai dengan pengelolaan sampah yang baik dan benar, Teknis Sosial dengan sasaran meningkatnya pemanfaatan DTKS dalam program pengentasan kemiskinan,” bebernya.
Lebih lanjut, Saring juga mengingatkan terkait pentingnya implementasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dalam pengelolaan Pemerintahan Daerah yang menekankan penerapan Manajemen Risiko seperti pembuatan daftar risiko (risk register) dari setiap Perangkat Daerah. Hal ini sejalan dengan paradigma pengawasan dewasa ini yang mengarah pada pengawasan berbasis risiko.
“Untuk meningkatkan akuntabilitas dan pelayanan publik pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara, agar lebih memperhatikan penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam berbagai aspek penting, dimana yang menjadi fokus utama ialah ketersediaan anggaran, kecukupan serta kompetensi sumber daya manusia (SDM), independensi, dan peningkatan layanan guna mendukung efektivitas pengawasan di lingkungan pemerintahan serta untuk segera menindaklanjuti temuan audit yang belum terselesaikan, baik dari APIP maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” imbuhnya.
Menurut Saring, Langkah ini dinilai krusial agar tata kelola pemerintahan semakin transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya perhatian yang lebih serius terhadap penguatan APIP dan penyelesaian temuan audit, diharapkan pemerintahan daerah dapat berjalan lebih optimal, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan dan program pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Barito Utara Yaser Arafat menyambut baik kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Daerah Prov. Kalteng, dan mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Pimpinan Kecamatan agar memberikan dukungan, khususnya data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa terkait fokus pengawasan.
Dikatakannya, terkait penerapan SPIP dan Manajemen Resiko, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengimbau kepada Perangkat Daerah agar memaksimalkan kolaborasi dengan APIP yang dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Barito Utara agar fungsi penjaminan maupun konsultatif dari APIP dapat meminimalkan potensi penyimpangan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
“Contoh dari pengendalian yang telah dilakukan Pemkab Barito Utara adalah efisiensi kegiatan perjalanan dinas dan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan, yang dilakukan dengan memperhatikan efektifitas pencapaian keluaran maupun outcome/hasil dari indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam perencanaan pada setiap Perangkat Daerah,” tandasnya.
Acara ini turut dihadiri Inspektur Daerah Kabupaten Barito Utara Rakhmat Muratni, Inspektur Pembantu II Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Diana, Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Kecamatan yang menjadi Obyek Pemeriksaan (auditee), serta Tim Pemeriksa yang terdiri dari Auditor dan PPUPD Wilayah Inspektur Pembantu II Inspektorat Daerah Prov. Kalteng. (Red)